Penyelenggaraan Jenazah bagi Korban Perang


عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ ثُمَّ يَقُولُ أَيُّهُمَا أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ وَقَالَ أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يُغَسَّلُوا (رواه لترمذي: ١٠٣٦)

Artinya: hadis dari Abdurrahman bin Ka’Ab bin Malik bahwa Jabir bin Abdullah mengabarinya bahwa Nabi SAW mengumpulkan dua orang dari para korban Perang uhud dengan satu kain kafan, lalu ia bertanya: “mana di antara keduanya yang lebih banyak hafal al Qur’an?” kemudian ditunjukkan salah satunya maka Rasulullah mendahulukannya untuk dimasukkan ke dalam liang lahad. Rasulullah bersabda: “saya akan menjadi saksi atas mereka pada hari kiamat.” Rasul memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka. Rasul tidak menshalatkannya, juga tidak memandikannya.(HR Tirmidzi:1036).

Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menunjukkan kehormatan dan penghormatan khusus kepada para syuhada, yaitu orang-orang yang gugur dalam peperangan di jalan Allah (seperti di perang uhud).  Mereka dianggap telah mati dalam keadaan suci karena syahid, sehingga tidak dimandikan dan tidak dishalatkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap darah syahid mereka. Nabi Muhammad SAW mendahulukan penguburan orang yang lebih banyak hafalan al-Qur’annya dalam satu liang kubur. Ini menunjukkan kemuliaan ahlul Qur’an (penghafal al-Qur’an) dalam kehidupan dan bahkan setelah wafat.