عَنْ أَبِي غَالِبٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَلَى جَنَازَةِ رَجُلٍ فَقَامَ حِيَالَ رَأْسِهِ ثُمَّ جَاءُوا بِجَنَازَةِ امْرَأَةٍ مِنْ قُرَيْشٍ فَقَالُوا يَا أَبَا حَمْزَةَ صَلِّ عَلَيْهَا فَقَامَ حِيَالَ وَسَطِ السَّرِيرِ فَقَالَ لَهُ الْعَلَاءُ بْنُ زِيَادٍ هَكَذَا رَأَيْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَلَى الْجَنَازَةِ مُقَامَكَ مِنْهَا وَمِنْ الرَّجُلِ مُقَامَكَ مِنْهُ قَالَ نَعَمْ فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ احْفَظُوا (روه الترمذي: ١٠٥١)
Artinya: hadis dari Abu Ghalib berkata: “saya telah shalat bersama Anas bin Malik pada atas seorang jenazah laki-laki, maka dia berdiri pada arah kepalanya, lalu mereka datanglah seorang jenazah perempuan dari Quraisy. Mereka mengatakan: ‘wahai Abu Hamzah shalatlah atasnya.’ Lalu dia berdiri pada arah tengahnya. al ‘Ala` bin Ziyad bertanya apakah begitu kamu melihat Nabi SAW shalat atas jenazah wanita dan jenazah laki-laki? ‘ dia menjawab: ‘ya.’ Tatkala telah selesai dia berkata: jagalah hal itu (HR Tirmidzi: 1051).
Hadis ini menjelaskan bahwa ada perbedaan posisi berdirinya imam saat menshalatkan jenazah berdasarkan jenis kelamin. Untuk jenazah laki-laki imam berdiri sejajar kepala jenazah. Sedangkan untuk jenazah perempuan imam berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuh jenazah. Anas bin Malik menyatakan bahwa itulah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW saat menshalatkan jenazah laki-laki maupun perempuan. Ini menunjukkan bahwa posisi imam dalam shalat jenazah termasuk tuntunan sunnah (sunah fi’liyah). Di akhir hadis, Anas mengatakan: “احْفَظُوا” (Jagalah/ingatlah ini). Ini adalah bentuk wasiat agar generasi berikutnya menjaga dan melestarikan sunnah ini dan menunjukkan bahwa hal ini dianggap bernilai penting dalam praktik pengurusan jenazah.