Shalat Jenazah bagi Bayi


عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الطِّفْلُ لَا يُصَلَّى عَلَيْهِ وَلَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ حَتَّى يَسْتَهِلَّإ (روه الترمذي: ١٠٤٩)

Artinya: hadis dari Jabir dari Nabi SAW bersabda: “seorang bayi tidak perlu dishalati, juga tidak mewarisi dan mewariskan hingga dia dapat menangis (menampakan tanda kehidupan).” (HR Tirmidzi: 1049).

Hadis ini menjelaskan bahwa apabila bayi yang lahir dalam keadaan tidak bernyawa (keguguran atau lahir mati) tidak dishalatkan menurut teks hadis ini.