عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ كَانَ زَيْدٌ يَعْنِي ابْنَ أَرْقَمَ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا (رواه ابوداود: ٣١٩٧)
Artinya: hadis dari Ibnu Abu Laila ia berkata: Zaid yaitu Ibnu Arqam bertakbir ketika menshalatkan jenazah kami empat kali (takbir). Dan ia pernah bertakbir ketika menshalatkan jenazah lima kali (takbir). Kemudian aku bertanya kepadanya. Kemudian ia berkata: dahulu Rasulullah SAW pernah bertakbir sebanyak itu. (HR Abu Daud: 3197).
Hadis ini menjelaskan bahwa jumlah takbir dalam sholat jenazah tidak selalu empat kali, meskipun itulah yang paling umum dilakukan. Zaid bin Arqam sahabat nabi pernah bertakbir lima kali, mencontohkan apa yang pernah dilakukan Rasulullah SAW. Praktik Zaid bin Arqam ini menunjukkan fleksibilitas dalam praktik shalat jenazah, selama ada dasar dari sunnah nabi. Ini membuka ruang toleransi terhadap perbedaan jumlah takbir yang dilakukan oleh sebagian ulama. saat ditanya alasan bertakbir lima kali, Zaid menjawab: “Rasulullah SAW pernah melakukannya”. Ini menekankan pentingnya ittiba’ (mengikuti Sunnah nabi) meskipun berbeda dari kebiasaan umum. Tindakan sahabat seperti Zaid bin Arqam yang menyaksikan langsung praktik nabi Muhammad SAW merupakan sumber otoritatif dalam fiqih. Ini juga menjadi dasar dalam menetapkan bahwa takbir lebih dari empat kali itu sah bila berdasar dalil.