Larangan Menyolatkan Orang yang Bunuh Diri


عَن جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ (رواه مسلم: ٢٣٠٩)

Artinya: hadis dari Jabir bin Samurah ia berkata: pernah didatangkan kepada Rasulullah jenazah seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah. Tetapi jenazah tersebut tidak dishalatkan oleh Rasulullah. (HR Muslim: 2309).

Hadis ini menjelaskan bahwa bunuh diri adalah dosa besar dalam Islam, bahkan Rasulullah SAW tidak menshalatkan jenazah orang tersebut, sebagai bentuk hukuman sosial dan pengingkaran atas perbuatannya. Nabi Muhammad SAW  tidak menyalatkan jenazah orang yang bunuh diri bukan karena dia kafir, tetapi sebagai sikap edukatif untuk menunjukkan betapa beratnya dosa tersebut, membuat jera orang lain agar tidak menganggap remeh perbuatan tersebut dan menjadi peringatan keras.

.