عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنْ النَّاسِ قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدْ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ (رواه مسلم: ٩٤٨)
Artinya: hadis dari Ibnu Abbas bahwa anaknya telah meninggal di kawasan Qudaid atau ‘Usfan, maka ia pun berkata: “wahai Kuraib, lihatlah berapa orang yang berkumpul untuk menshalatkannya.” Kuraib berkata: maka aku pun keluar, ternyata orang-orang telah berkumpul untuk (menshalatkan)-nya. Lalu aku memberitahukannya kepada Ibnu Abbas, dan ia bertanya: “apakah jumlah mereka mencapai empat puluh orang?” Kuraib menjawab: “ya.” Kemudian Ibnu Abbas berkata: “keluarkanlah mayit itu, karena aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan dishalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, yang mana mereka tidak menyekutukan Allah, niscaya Allah akan mengabulkan do’a mereka untuknya.'” (HR Muslim: 948).
Hadis ini menjelaskan bahwa kehadiran empat puluh orang muslim yang bertauhid (tidak menyekutukan Allah) dalam shalat jenazah seseorang adalah sebab diterimanya syafaat untuk si mayit. Syarat utama bagi jamaah yang shalat adalah: “لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا” tidak menyekutukan Allah dengan apapun. Ini menekankan pentingnya keimanan yang murni dalam memberikan dampak spiritual kepada orang lain, bahkan setelah mereka meninggal. Syafaat dalam hadis ini adalah permohonan dan doa orang-orang yang menyalatkan, yang dikabulkan Allah, sehingga si mayit mendapat pengampunan atau keringanan siksa. Angka empat puluh orang disebutkan secara spesifik dalam hadis ini. Ini bisa menjadi ukuran minimal jamaah shalat jenazah yang diharapkan dapat membawa syafaat.