عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ قَالَ فَحَدَّثْتُ بِهِ شُعَيْبَ بْنَ الْحَبْحَابِ فَقَالَ حَدَّثَنِي بِهِ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(رواه مسلم: ٩٤٧)
Artinya: hadis dari Aisyah dari Nabi SAW, beliau bersabda: “mayat yang dishalatkan oleh kaum muslimin dengan jumlah melebihi seratus orang, dan semuanya mendo’akannya, maka do’a mereka untuknya akan dikabulkan.” Lalu saya menceritakannya kepada Syu’aib bin Habhab, maka ia pun berkata: Anas bin Malik telah menceritakannya kepadaku dari Nabi SAW (HR Muslim: 947).
Hadis ini menjelaskan bahwa betapa besar manfaat sosial dan spiritual dari berkumpulnya kaum muslimin untuk menshalati jenazah. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seratus orang yang hadir dan memohonkan ampunan kepada Allah untuk si mayit bisa menjadi sebab dikabulkannya syafaat bagi jenazah tersebut. Syafaat yang dimaksud dalam hadis ini adalah doa permohonan ampunan dan rahmat yang dipanjatkan oleh para peserta shalat jenazah. Ketika seratus orang muslim bersatu dalam satu ibadah dan memohonkan kebaikan untuk satu mayit, Allah mengabulkan doa mereka. Kata “أمة من المسلمين” tidak harus berarti seluruh umat Islam, tapi menunjuk pada sekelompok komunitas Muslim yang berkumpul untuk menshalatkan. Jumlah minimal yang disebut dalam hadis ini adalah 100 orang. Hadis ini memperlihatkan bahwa amal kolektif seperti shalat jenazah berjamaah dan doa bersama memiliki pengaruh besar terhadap nasib si mayit di akhirat, karena bisa menjadi wasilah turunnya ampunan Allah.