عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَخًا لَكُمْ قَدْ مَاتَ فَقُومُوا فَصَلُّوا عَلَيْهِ قَالَ فَقُمْنَا فَصَفَّنَا صَفَّيْنِ (رواه مسلم: ٢٢٥٣)
Artinya: hadis dari Jabir bin Abdullah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya saudara kalian telah meninggal, karena itu berdirilah untuk menunaikan shalat (ghaib) atasnya.” Maka kami pun berdiri, dan Rasulullah mengatur shaf kami menjadi dua shaf. (HR Muslim: 2253).
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menyebut “إِنَّ أَخًا لَكُمْ” (Sesungguhnya saudara kalian…) untuk menegaskan ikatan persaudaraan Islam walaupun yang meninggal tidak disebut namanya. Ini menunjukkan bahwa setiap muslim memiliki hak untuk dishalatkan, dan saudara seimannya bertanggung jawab atasnya. Nabi Muhammad SAW memerintahkan secara langsung agar para sahabat bangkit dan menyalatkan jenazah. Ini menunjukkan bahwa shalat jenazah adalah amalan kolektif yang sangat dianjurkan. Disebutkan bahwa para sahabat berbaris dalam dua shaf (barisan). Ini mengindikasikan bahwa shalat ghaib dilakukan secara berjamaah dan dengan formasi yang rapi, sebagaimana dalam shalat lainnya. Hadis ini juga menjadi salah satu dalil disyariatkannya shalat ghaib secara berjamaah bahkan dengan jumlah jamaah minimal dua shaf. Hadis ini mengajarkan bahwa ketika seseorang wafat, kewajiban sosial dan spiritual kita sebagai Muslim adalah mendoakannya, menunjukkan bahwa kematian bukan akhir dari perhatian kita kepada saudara seiman.