عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ قَالَ لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ (رواه البخاري: ١٣٣٥)
Artinya: hadis dari Thalhah bin ‘Abdullah bin ‘Auf ia berkata: aku shalat dibelakang Ibnu ‘Abbas RA pada suatu jenazah, lalu ia membaca surah al Fatihah, ia berkata: agar orang-orang tahu bahwa itu merupakan sunah”. (HR al-Bukhari:1335).
Hadis ini menjelaskan bahwa Ibnu ‘Abbās membaca surah al-Fatihah saat shalat jenazah, menunjukkan bahwa bacaan ini termasuk bagian dari sunnah. Hadis ini menjadi dalil utama bagi yang menyatakan bahwa membaca al-Fatihah pada takbir pertama dalam shalat jenazah adalah disunnahkan. Ibnu ‘Abbas mengatakan لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ (agar mereka tahu bahwa itu adalah sunnah), menandakan ia mengamalkannya sebagai warisan dari Rasulullah SAW, bukan sekadar ijtihad pribadi. Sahabat mengajarkan sunnah secara praktik langsung, bukan hanya teori. Ibnu ‘Abbās membaca al-Fatihah di depan jamaah, kemudian menjelaskan maksudnya agar orang-orang belajar dari praktiknya.