عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ (رواه البخاري: ١٣١٥ )
Artinya: hadis dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: bercepat-cepatlah membawa jenazah, karena bila jenazah itu dari orang shalih berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian”. (HR al-Bukhari: 1315).
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar jenazah segera dikuburkan, tidak ditunda-tunda kecuali ada keperluan darurat (seperti menunggu keluarga dekat datang). Hal ini untuk menjaga kehormatan jenazah, menghindari perubahan fisik, dan agar cepat kembali kepada Allah. Dengan segera menguburkannya berarti mempercepat kebaikan bagi dirinya.