حَدَّثَتْنَا أُمُّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهُنَّ جَعَلْنَ رَأْسَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ قُرُونٍ نَقَضْنَهُ ثُمَّ غَسَلْنَهُ ثُمَّ جَعَلْنَهُ ثَلَاثَةَ قُرُونٍ (رواه البخاري: ١٢٦٠)
Artinya: telah menceritakan kepada kami Ummu ‘Athiyyah RA : bahwa mereka menjadikan (rambut) puteri Rasulullah SAW tiga ikatan kemudian mereka melepaskannya lalu aku membasuhnya kemudian mereka jadikan kembali menjadi tiga ikatan (kepang). (HR al-Bukhari: 1260).
Hadis ini menjelaskan bahwa rambut jenazah perempuan diperhatikan dan dirapikan, bukan dibiarkan berantakan. Rambut putri Nabi Muhammad SAW dikepang menjadi tiga setelah dimandikan, sebagai bentuk perawatan dan penghormatan terhadap jenazah. Proses mengurai rambut (نَقَضْنَهُ) dilakukan sebelum memandikan, untuk memastikan rambut bersih secara menyeluruh. Ini mencerminkan kesempurnaan dalam pembersihan dan memperlakukan jenazah dengan kasih sayang. Setelah selesai memandikan, rambut dijadikan tiga kepangan (ثلاثة قرون). Kepangan ini bisa dianggap sebagai tata rias jenazah yang sederhana namun terhormat, menunjukkan adab Islam dalam menjaga martabat jenazah, khususnya perempuan.