عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الشِّغَارِ . قُلْتُ لِنَافِعٍ مَا الشِّغَارُ قَالَ يَنْكِحُ ابْنَةَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ ، وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ (رواه البخاري :٦٥٥٩)
Artinya: hadis dari Abdullah RA, bahwa Rasulullah SAW melarang nikah syighar aku bertanya kepada Nafi‘: Apa itu syighar? ia menjawab: seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan laki-laki lain, dan laki-laki itu menikahkan putrinya (sebagai imbalan) tanpa mahar, atau seorang menikahkan saudarinya, dan yang lain juga menikahkan saudarinya, tanpa mahar. (HR al-Bukhari: 6559)
Hadis ini menegaskan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap praktik nikah syighar, yaitu pernikahan timbal balik antara dua pria yang saling menikahkan putri atau saudari mereka tanpa memberikan mahar. Praktik ini dilarang karena mengabaikan hak perempuan atas mahar yang merupakan bagian penting dan syarat dalam akad nikah menurut syariat Islam.