Hadis 01: Larangan Nikah Syighar


عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ (رواه البخاري :٤٨٢٢)

Artinya: hadis dari Ibn Umar RA, bahwa: Rasulullah SAW melarang al-syighar, al-syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya dengan orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya, tanpa mahar kedua pernikahan tersebut. (HR al-Bukhari: 4822)

Hadis ini menjelaskan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap praktik nikah syighar, yaitu bentuk pernikahan yang tidak sah menurut syariat Islam. Nikah syighar terjadi ketika dua orang pria saling menikahkan anak perempuan mereka tanpa memberikan mahar (mas kawin). Dalam praktik ini, mahar sebagai hak istri diabaikan, padahal Islam mewajibkan mahar sebagai bagian penting dalam akad nikah.