Hadis 05: Larangan Nikah Mut’ah


حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُبْرَةَ الْجُهَنِيُّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ، وَقَالَ: أَلَا إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ كَانَ أَعْطَى شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ. (رواه مسلم :٢٨)

Artinya: al-Rabi‘ bin Sabrah al-Juhani telah menceritakan kepada kami, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW melarang nikah mut‘ah dan bersabda: Ingatlah, sesungguhnya mut‘ah itu haram mulai dari hari ini hingga hari kiamat, dan siapa yang telah memberikan sesuatu (sebagai mahar), maka janganlah ia mengambilnya kembali”. (HR Muslim: 28)

Hadis ini secara eksplisit menegaskan bahwa nikah mut’ah diharamkan oleh Rasulullah SAWsecara permanen, berlaku mulai dari hari itu hingga hari kiamat. Pernyataan ini menutup kemungkinan adanya kebolehan nikah mut’ah setelahnya. Selain itu, hadis ini juga menegaskan bahwa mahar yang telah diberikan dalam mut’ah tidak boleh ditarik kembali, menunjukkan bahwa hak perempuan tetap dijaga meskipun praktik tersebut telah dilarang.