عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ سُبْرَةَ الْجُهَنِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ زَمَانَ الْفَتْحِ، مُتْعَةِ النِّسَاءِ، وَأَنَّ أَبَاهُ كَانَ تَمَتَّعَ بِبُرْدَيْنِ أَحْمَرَيْنِ. (رواه مسلم :٢٦)
Artinya: hadis dari al-Rabi‘ bin Sabrah al-Juhani, dari ayahnya, bahwa ia mengabarkan kepadanya: sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah mut‘ah pada saat penaklukan (Makkah), yaitu mut‘ah dengan wanita, dan bahwa ayahnya pernah melakukan mut‘ah dengan mahar dua lembar kain merah”. (HR Muslim: 26)
Hadis ini menegaskan bahwa Rasulullah SAW melarang praktik nikah mut’ah (pernikahan sementara dengan batas waktu) pada saat penaklukan Makkah. Larangan ini bersifat tegas dan menunjukkan bahwa nikah mut’ah yang sebelumnya pernah diizinkan dalam kondisi tertentu, telah diharamkan secara permanen. Kisah ayah al-Rabi‘ yang pernah melakukan mut’ah sebelum larangan ini menunjukkan adanya perubahan hukum yang kemudian ditegaskan oleh Nabi SAW.