Hadis 03: Larangan Nikah Mut’ah


أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ، وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ (رواه البخاري :٤٨٢٥)

Artinya: sesungguhnya Ali RA berkata kepada Ibn Abbas: sesungguhnya Nabi SAW melarang nikah mut’ah dan (juga) daging keledai jinak pada waktu Perang Khaibar.  (HR al-Bukhari: 4825)

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW secara tegas melarang nikah mut’ah (pernikahan sementara dengan batas waktu tertentu) serta melarang memakan daging keledai jinak, dan kedua larangan ini disampaikan pada saat Perang Khaibar. Larangan nikah mut’ah menegaskan bahwa pernikahan dalam Islam harus bersifat permanen dan memenuhi syarat sah, sedangkan larangan memakan daging keledai jinak berkaitan dengan aspek kebersihan dan ketentuan konsumsi yang halal dalam syariat.