عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَكُونُوا إِخْوَانًا وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَىٰ خُطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكْ. (رواه البخاري :٤٨٤٩)
Artinya: hadis dari Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi SAW yang bersabda: hindarilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta. Janganlah kalian saling mencari-cari kesalahan (memata-matai), janganlah saling mengintip, janganlah saling membenci, dan hendaklah kalian menjadi saudara. Dan janganlah seorang pria melamar wanita yang sudah dilamar oleh saudaranya (pria lain), kecuali jika yang pertama sudah menikahinya atau membatalkan lamarannya’. (HR al-Bukhari: 4849)
Hadis ini mengajarkan prinsip-prinsip penting dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis di antara sesama muslim, seperti menjauhi prasangka buruk, tidak memata-matai, tidak saling membenci, dan menjalin ukhuwah sebagai saudara. Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan larangan melamar wanita yang sudah dilamar oleh orang lain, kecuali lamaran tersebut telah dibatalkan atau telah terjadi pernikahan. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan etika, rasa hormat, dan keharmonisan dalam pergaulan dan interaksi sosial.