Hadis 07: Larangan Mengkhitbah Wanita yang telah Dikhitbah Saudaranya


حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ سَمِعْتُ نَافِعًا يُحَدِّثُ: أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ يَقُولُ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَيْعِ بَعْضٍ وَلا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَىٰ خُطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنْ لَهُ الْخَاطِبُ. (رواه البخاري :٤٨٤٨)

Artinya: ibnu juraij telah menceritakan kepada kami berkata: Saya mendengar Nafi’ menceritakan bahwa Ibn ‘Umar RA berkata: ‘Nabi SAW melarang seseorang untuk menjual di atas jualan orang lain (tanpa izin), dan tidak boleh seorang pria melamar wanita yang sudah dilamar oleh pria lain, kecuali si pelamar pertama membatalkan lamarannya atau memberi izin kepada pelamar yang kedua’. (HR al-Bukhari: 4848)

Hadis ini menegaskan larangan Rasulullah SAW terhadap dua bentuk tindakan yang merusak etika sosial: menjual di atas jualan orang lain dan melamar wanita yang sudah dilamar oleh orang lain, kecuali jika pihak pertama membatalkan atau memberi izin. Larangan ini bertujuan menjaga keadilan, menghindari persaingan yang tidak sehat, serta memperkuat ukhuwah antar sesama muslim dalam interaksi sosial maupun muamalah.