Hadis 06: Larangan Mengkhitbah Wanita yang telah Dikhitbah Saudaranya


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا يَبِيعَ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَتَسْأَلَ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا. (رواه البخاري :٢٠٣٣)

Artinya: hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW melarang orang kota menjualkan barang untuk orang desa (dengan maksud merugikan pembeli atau menaikkan harga), dan melarang melakukan najasy (menawar barang secara pura-pura agar harga naik), serta melarang seseorang menjual di atas penjualan saudaranya (misalnya dengan menawar harga lebih rendah setelah terjadi kesepakatan), dan melarang meminang atas pinangan saudaranya (yaitu meminang perempuan yang sudah dipinang orang lain dan belum ditolak), serta melarang seorang perempuan meminta cerai dari saudarinya (sesama muslimah) agar ia bisa mendapatkan bagian dari suaminya”.  (HR al-Bukhari: 2033)

Hadis ini berisi beberapa larangan Nabi Muhammad SAW yang bertujuan menjaga etika sosial dan keharmonisan dalam muamalah serta hubungan antar sesama. Larangan tersebut mencakup: menjual untuk orang desa dengan maksud merugikan, melakukan najasy (penawaran palsu), menjual atau meminang di atas transaksi atau pinangan orang lain, serta larangan bagi seorang wanita meminta cerai dari saudarinya demi merebut perhatian suami. Semua larangan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan rasa saling menghormati dalam interaksi sosial dan keluarga.