حدَّثني مَعْقِلُ بنُ يَسَارٍ قال كانت لي أُخْتٌ تُخْطَبُ إِلَيَّ، فَأَتَانِي ابْنُ عَمٍّ لي، فأنْكَحْتُهَا إيَّاه، ثُمَّ طَلَّقَهَا طَلاقًا لَهُ رَجْعَةٌ، ثُمَّ تَرَكَهَا حَتَّى انْقَضَتْ عِدَّتُهَا، فَلَمَّا خُطِبَتْ إِلَيَّ، أَتَانِي يَخْطُبُهَا، فَقُلْتُ: لا، واللهِ، لا أُنكِحُهَا أبدًا قال: فَفِيَّ نَزَلَتْ هذِهِ الآيَةُ: ﴿وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ﴾ )البقرة: ٦٣٦( قال: فَكَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي فَأَنْكَحْتُهَا إيَّاه. (رواه البخاري :٢٠٨٩)
Artinya: Ma‘qil bin Yasar telah menceritakan kepadaku berkata: “Aku memiliki seorang saudari perempuan yang dilamar kepadaku. Kemudian datanglah sepupuku dan aku menikahkannya dengannya. Lalu ia menceraikannya dengan talak yang masih bisa dirujuk. Setelah itu ia membiarkannya sampai habis masa ‘iddahnya. Ketika perempuan itu dilamar lagi kepadaku, sepupuku datang lagi melamarnya. Maka aku berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan menikahkannya denganmu selamanya!” Lalu Ma‘qil berkata: “Maka turunlah ayat ini mengenai aku: ‘Dan apabila kalian menceraikan istri-istri kalian, lalu mereka telah habis masa ‘iddahnya, maka janganlah kalian menghalangi mereka untuk menikah dengan (mantan) suaminya…’ (QS. al-Baqarah: 232)” Maka aku menebus sumpahku dan menikahkannya kembali dengan sepupuku itu.” (HR. al-Bukhari: 2089)