حدَّثَنا الحَسَنُ: أنَّ مَعْقِلَ بنَ يَسَارٍ كانت أُخْتُهُ تَحْتَ رَجُلٍ، فطَلَّقَهَا، ثُمَّ خَلَّى عَنْهَا حتَّى انقَضَتْ عِدَّتُهَا، ثُمَّ خَطَبَهَا، فَحَمِيَ مَعْقِلٌ مِنْ ذَلِكَ أَنَفًا، فَقَالَ: “خَلَّى عَنْهَا وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْهَا، ثُمَّ يَخْطُبُهَا؟” فَحالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا. فأنزلَ اللهُ: ﴿وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ﴾ (البقرة: ٦٣٦) فدَعاهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ، فَقَرَأَ عليه، فَتَرَكَ الحَمِيَّةَ، واسْتَقَادَ لأمْرِ اللهِ. (رواه البخاري :٥٠٢١)
Artinya: Hasan al-Bashri telah menceritakan kepada kami Bahwa Ma‘qil bin Yasar mempunyai seorang saudari perempuan yang menjadi istri seseorang. Lalu suaminya menceraikannya, kemudian membiarkannya (tidak rujuk) sampai habis masa ‘iddahnya. Setelah itu ia melamarnya kembali. Ma‘qil pun marah karena merasa tersinggung dan berkata: “Dia menceraikannya padahal masih bisa menahannya, lalu sekarang dia ingin melamarnya lagi?!” Maka Ma‘qil menghalangi pernikahan itu. Lalu Allah menurunkan ayat: “Dan apabila kalian menceraikan istri-istri kalian, lalu mereka telah habis masa ‘iddahnya, maka janganlah kalian menghalangi mereka untuk menikah dengan (mantan) suaminya…” (QS. Al-Baqarah: 232) Lalu Rasulullah SAW memanggil Ma‘qil, membacakan ayat itu kepadanya. Maka Ma‘qil pun meninggalkan kemarahannya dan tunduk kepada perintah Allah. (HR. al-Bukhari: 5021)
Hadis ini menegaskan bahwa emosi pribadi, seperti marah atau tersinggung, tidak boleh menjadi alasan bagi wali untuk menghalangi perempuan menikah kembali dengan mantan suaminya jika keduanya saling ridha dan ingin rujuk setelah masa iddah berakhir. Kisah Ma‘qil bin Yasar RA menunjukkan pentingnya ketaatan kepada perintah Allah di atas perasaan pribadi, sebagaimana ia akhirnya tunduk setelah Rasulullah SAW membacakan ayat QS. al-Baqarah: 232.