Hadis 13: Larangan Menerima Mahar yang Tidak Halal


حَدَّثَنِي رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ، عن رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قال ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ، وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ، وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ. (رواه مسلم :٤۱)

Artinya: Rafi‘ bin Khadij telah menceritakan kepada kami, dari Rasulullah SAW beliau bersabda: harga (jual beli) anjing adalah haram (najis), mahar dari wanita pezina adalah haram, dan penghasilan dari tukang bekam juga haram. (HR Muslim: 41)

Hadis ini menegaskan bahwa Rasulullah SAW menganggap haram (khabiṯ) tiga jenis penghasilan: hasil penjualan anjing, mahar dari pelacuran, dan upah dari tukang bekam. Ini menunjukkan bahwa Islam melarang harta yang diperoleh dari praktik yang tidak sah atau merendahkan martabat, baik secara moral maupun sosial. Namun, terkait upah tukang bekam, para ulama berbeda pendapat; sebagian membolehkannya jika tidak berlebihan dan dilakukan secara profesional.