Hadis 20: Larangan Melaksanakan Pernikahan yang Merusak Hubungan Kekeluargaan


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا، أَوْ خَالَتِهَا، أَوْ أَنْ تَسْأَلَ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْتَفِئَ مَا فِي صَحْفَتِهَا، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ رَازِقُهَا. (رواه مسلم :٣٩)

Artinya: hadis dari Abū Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW melarang menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibinya dari pihak ayah atau dari pihak ibu, dan juga melarang seorang wanita meminta agar saudari perempuannya (sesama istri) diceraikan agar ia (sendiri) bisa mendapatkan bagian dari apa yang ada pada saudarinya. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla adalah pemberi rezekinya.” (HR. Muslim: 39)

Hadis ini menunjukkan larangan Rasulullah SAW terhadap menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibinya (baik dari pihak ayah maupun ibu), karena hal itu dapat menimbulkan keretakan hubungan kekeluargaan. Juga dilarang bagi seorang wanita meminta cerai saudarinya (sesama istri) demi menguasai perhatian dan rezeki suami, karena rezeki adalah urusan Allah. Larangan ini menekankan pentingnya menjaga harmoni keluarga dan mencegah kedengkian dalam relasi rumah tangga.