سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ تقولُ قِيلَ لِرَسُولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ: أينَ أَنتَ يا رَسُولَ اللهِ عنِ ابْنَةِ حَمْزَةَ؟ أَوْ قِيلَ: أَلَا تَخْطُبْ بِنْتَ حَمْزَةَ بنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ؟ فقالَ: إنَّ حَمْزَةَ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ. (رواه مسلم :١٤)
Artinya: aku mendengar Ummu Salamah, istri Nabi SAW, bahwa beliau berkata: Telah dikatakan kepada Rasulullah SAW: Mengapa engkau tidak menikahi putri Hamzah, wahai Rasulullah? atau dikatakan: Tidakkah engkau melamar putri Hamzah bin ‘Abd al-Muṭṭalib? Lalu Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Hamzah adalah saudaraku karena susuan (saudara sesusuan). (HR. Muslim 14)
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menolak melamar putri Hamzah, karena Hamzah adalah saudara sesusuan beliau, dan dalam Islam, saudara sesusuan dianggap memiliki hubungan yang sama seperti saudara kandung, sehingga tidak diperbolehkan untuk menikah.