عَنْ نَافِعٍ: أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ نِكَاحِ النَّصْرَانِيَّةِ وَالْيَهُودِيَّةِ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْمُشْرِكَاتِ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ، وَلَا أَعْلَمُ مِنَ الشِّرْكِ شَيْئًا أَكْبَرَ مِنْ أَنْ تَقُولَ الْمَرْأَةُ: رَبُّهَا عِيسَى، وَهُوَ عَبْدٌ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ. (رواه البخاري :٤۹۸۱)
Artinya: hadis dari Nāfi’: bahwa Ibn ‘Umar jika ditanya tentang hukum menikahi wanita Nasrani atau Yahudi maka beliau menjawab: Sesungguhnya Allah telah mengharamkan wanita-wanita musyrik atas orang-orang yang beriman dan aku tidak mengetahui kesyirikan yang lebih besar daripada seorang wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah ‘Isa, padahal ia adalah seorang hamba dari hamba-hamba Allah.” (HR al-Bukhari: 4981)
Hadis ini menunjukkan bahwa Ibn Umar RA memandang menikahi wanita Nasrani atau Yahudi sebagai terlarang, karena mereka termasuk dalam golongan musyrik menurut beliau, yang telah Allah SWT haramkan bagi kaum mukminin.