عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ، فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (رواه مسلم :٣)
Artinya: Hadis dari Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda kepada kami: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang telah mampu (secara fisik dan finansial), maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu sebagai tameng (pengekang nafsu baginya). (HR. Muslim 3)
Hadis ini menegaskan pentingnya menikah bagi para pemuda yang telah memiliki kesiapan, baik secara fisik maupun finansial. Pernikahan dianjurkan karena dapat membantu menjaga pandangan dari hal yang diharamkan dan melindungi kemaluan dari perbuatan zina. Namun, bagi yang belum mampu menikah, Nabi SAW memberikan solusi yaitu dengan berpuasa, karena puasa dapat meredam dorongan syahwat dan menjadi pelindung diri dari godaan hawa nafsu. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan jalan yang suci dan terhormat dalam mengelola fitrah manusia.