Hadis 36: Anjuran Mengadakan Walimah Bagi yang Menikah


عن أنسٍ رضي الله عنه: أنَّ رسولَ اللهِ ﷺ أعتقَ صَفيَّةَ وتزوَّجَها، وجعلَ عِتْقَها صَداقَها، وأولَمَ عليها بِحَيْسٍ. (رواه البخاري :٤٨٧٤)

Artinya: Hadis dari Anas radhiyallāhu ‘anhu: Rasulullah SAW memerdekakan Shafiyyah dan menikahinya, dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar. Lalu beliau mengadakan walimah untuknya dengan hays (sejenis makanan dengan bahan kurma, tepung dan samin). (HR. Bukhari: 4874)

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah menikahi Shafiyyah dengan menjadikan pembebasannya dari status budak sebagai mahar (ṣadāq). Hal ini menunjukkan bahwa mahar dalam pernikahan tidak harus berupa harta benda, tetapi bisa berupa manfaat yang bernilai, seperti memerdekakan seseorang. Selain itu, hadis ini juga menegaskan sunnahnya mengadakan walimah (pesta pernikahan), meskipun dengan hidangan sederhana seperti ḥays. Ini mengajarkan bahwa kesederhanaan tidak mengurangi keberkahan suatu pernikahan.