حدثنا يحيى بن يحيى قال قرأت على مالك عن نافع عن ابن عمر قال قال رسول الله عليه وسلم: إذا دعى أحدكم إلى الوليمة فليأتها. (رواه مسلم :۹٦)
Artinya: Hadis dari Ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Muslim: 96)
Hadis ini menegaskan pentingnya memenuhi undangan walimah (pesta pernikahan) sebagai bentuk penghormatan terhadap orang yang mengundang dan menjaga silaturahmi di tengah masyarakat. Perintah Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa menghadiri walimah termasuk adab sosial yang dianjurkan dalam Islam, bahkan sebagian ulama memandangnya sebagai kewajiban selama tidak ada uzur (halangan yang sah). Hadis ini juga mencerminkan nilai kebersamaan dan dukungan terhadap pasangan yang baru menikah dalam momen kebahagiaannya.