عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: أَتَتِ النَّبِيَّ ﷺ امْرَأَةٌ، فَقَالَتْ: إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ ﷺ، فَقَالَ: مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ. فَقَالَ رَجُلٌ: زَوِّجْنِيهَا، قَالَ: أَعْطِهَا ثَوْبًا. قَالَ: لاَ أَجِدُ. قَالَ: أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ. فَاعْتَلَّ لَهُ، فَقَالَ: مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قَالَ: كَذَا وَكَذَا، قَالَ: فَقَدْ زَوَّجْتُكَـهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ. (رواه البخاري :٤٧٤۱)
Artinya: Hadis dari Sahl bin Sa’d berkata: Seorang wanita datang kepada Nabi SAW dan berkata, “Sesungguhnya aku telah menyerahkan diriku kepada Allah dan Rasul-Nya SAW. Maka beliau bersabda: “Aku tidak butuh kepada wanita”. Lalu seorang lelaki berkata, “Nikahkanlah aku dengannya”. Nabi SAW bersabda: “Berikanlah kepadanya sehelai kain”. Lelaki itu berkata, “Aku tidak punya.” Nabi SAW bersabda: “Berikan walau hanya cincin dari besi.” Ia tetap tidak mampu. Maka Nabi SAW bertanya: “Apa yang engkau hafal dari Al-Qur’an?” Ia menjawab: “Aku hafal ini dan itu.” Nabi SAW pun bersabda: “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan apa yang engkau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari: 4741)
Hadis ini menunjukkan kebolehan menikah dengan mahar non-materi, seperti pengajaran Al-Qur’an, jika memang tidak memiliki harta benda. Rasulullah ﷺ tetap mempersyaratkan adanya mahar, meskipun hanya berupa cincin dari besi, menandakan bahwa mahar itu wajib, tetapi bentuknya bisa sangat sederhana. Ini juga menggambarkan kemudahan dan fleksibilitas dalam Islam dalam hal pernikahan, serta keutamaan ilmu agama seperti hafalan Al-Qur’an yang bisa menjadi nilai dalam akad pernikahan.