Hadis 44: Anjuran Mengumumkan Pernikakhan


عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ (رواه الترمذى: ١١١٢)

Artinya: Hadis Dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Umumkanlah pernikahan ini, adakanlah di masjid, dan tabuhlah rebana (duf) dalam rangka merayakannya.”

Hadis ini menekankan pentingnya mengumumkan pernikahan agar tidak menimbulkan fitnah dan tuduhan zina, karena pernikahan yang sah seharusnya diketahui oleh masyarakat. Rasulullah ﷺ juga menganjurkan agar akad nikah dilakukan di masjid sebagai tempat ibadah yang penuh berkah. Selain itu, diperbolehkan merayakan pernikahan dengan hiburan yang mubah seperti menabuh rebana, terutama dalam acara perempuan, sebagai bentuk ekspresi kegembiraan selama tidak mengandung hal-hal yang diharamkan. Hadis ini menjadi dasar anjuran agar pernikahan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.