عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ: إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ، مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ. (رواه أبى داود: ٤٨٧٤)
Artinya: Hadis dari ‘uqbah dari Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (dengan pernikahan).” (HR. abu Daud: 2141)
Hadis yang diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir RA ini menunjukkan pentingnya memenuhi syarat-syarat yang disepakati dalam akad pernikahan. Rasulullah SAW menegaskan bahwa syarat yang paling wajib untuk dipenuhi adalah syarat yang berkaitan dengan kehalalan hubungan suami istri, yakni syarat dalam pernikahan. Ini mengajarkan bahwa pernikahan adalah ikatan yang agung dalam Islam dan segala komitmen yang telah disepakati dalam akadnya harus dijaga dan ditepati dengan sungguh-sungguh, sebagai bentuk tanggung jawab di hadapan Allah.