Hadis 34: Anjuran Memberi Mahar yang Pantas


عن أنَسٍ أنَّ عَبدَ الرَّحمنِ بنَ عَوفٍ تَزَوَّجَ امرأةً على وزنِ نَواةٍ، فرأى النبيُّ ﷺ بَشَاشَةَ العُرْسِ، فسأله، فقال “إني تَزَوَّجتُ امرأةً على وزنِ نَواةٍ.” (رواه البخاري :٤٨٥٣)

Artinya: Hadis dari Anas RA: Abdurrahman bin Auf menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma Kemudian Rasulullah SAW melihat tanda-tanda kebahagiaan pernikahan padanya, lalu beliau bertanya, dan Abdurrahman menjawab: “Aku telah menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma.” (HR. Bukhari: 4853)

Hadis ini menunjukkan bahwa kesederhanaan dalam mahar pernikahan adalah hal yang dianjurkan dalam Islam. Abdurrahman bin Auf RA, salah satu sahabat yang kaya, menikah dengan mahar yang sangat ringan, yaitu seberat biji kurma, namun pernikahannya tetap sah dan membahagiakan. Rasulullah ﷺ tidak mencela tindakan tersebut, bahkan menunjukkan perhatian dan kepedulian terhadap kebahagiaan sahabatnya. Hal ini menjadi dalil bahwa pernikahan tidak harus memberatkan dengan mahar yang tinggi, dan nilai kebahagiaan dalam pernikahan tidak diukur dari besarnya mahar.