عن أَنَسٍ رضي اللهُ عنهُولو شِئْتُ أنْ أقولَ: قالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ، ولكنْ قالَ: السُّنَّةُ: إذا تَزَوَّجَ البِكْرَ أَقَامَ عِندَها سَبْعًا، وإذا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِندَها ثَلَاثًا. (رواه البخاري :٤٩١٥)
Artinya: Hadis dari Anas RA dan seandainya aku mau mengatakan bahwa Nabi SAW yang mengatakannya, maka aku benar, namun (aku hanya) berkata: “Sunnahnya adalah: jika seseorang menikahi gadis (yang belum menikah sebelumnya), maka ia tinggal bersamanya selama tujuh hari; dan jika menikahi janda, maka ia tinggal bersamanya selama tiga hari.” (HR. al-Bukhari: 4915)
Hadis ini menjelaskan tentang adat yang dianjurkan dalam pernikahan menurut sunnah. Rasulullah SAW menyarankan agar seorang suami yang menikahi gadis (perawan) tinggal bersama istrinya selama tujuh hari, sedangkan jika ia menikahi janda (wanita yang telah bercerai atau menjadi janda), maka sebaiknya ia tinggal bersama istrinya selama tiga hari. Hal ini menunjukkan perhatian terhadap waktu yang dihabiskan untuk mempererat hubungan dalam kehidupan rumah tangga yang baru dibangun.