عنْ عَائِشَةَ، قالَتْ: قالَ رَسُولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي، فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ، فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ. (رواه ابن ماجه : ١٩١٩)
Artinya: Hadis dari ‘Āisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Nikah adalah bagian dari sunnahku. Maka siapa yang tidak mengikuti sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian, karena aku akan berbangga dengan jumlah kalian di hadapan umat-umat lain. Barang siapa yang memiliki kemampuan (biaya), maka hendaklah ia menikah. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penghalang baginya (dari syahwat).” (HR. Ibnu Majjah: 1919)
Hadis ini menjelaskan bahwa pentingnya menikah sebagai bagian dari sunnah Rasulullah SAW. Beliau mengingatkan bahwa siapa yang tidak mengikuti sunnahnya dalam hal ini, maka ia tidak termasuk golongannya. Menikah memiliki keutamaan besar, karena Rasulullah SAW akan berbangga dengan jumlah umatnya di hadapan umat lain. Bagi yang mampu secara finansial, menikahlah, namun bagi yang tidak mampu, disarankan untuk berpuasa sebagai penghalang dari dorongan syahwat. Dengan demikian, pernikahan dianggap sebagai cara yang lebih baik dalam menjaga kehormatan dan moral.