عَنِ الشَّعْبِيِّ، سَمِعَ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا. (رواه البخاري :٤٨١٩)
Artinya: Hadis dari al-Sya’bi, bahwa ia mendengar Jabir RA berkata: Rasulullah SAW melarang menikahi seorang wanita di atas (bersamaan atau dalam waktu yang bersamaan dengan) bibinya dari pihak ayah (bibi) maupun dari pihak ibu (bude)”. (HR. al-Bukhari: 4819)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibinya baik bibi dari pihak ayah maupun ibu dalam satu waktu. Larangan ini bertujuan menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah terjadinya permusuhan atau kecemburuan di antara kerabat dekat perempuan, karena pernikahan seperti ini dapat merusak hubungan kekeluargaan yang seharusnya dijaga.