Hadis 17: Larangan Memberi Mahar Berlebihan


عَنْ أَبِي العَجْفَاءِ السُّلَمِيِّ، قال: قَالَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ رضي الله عنه: أَلَا لَا تُغَالُوا صَدُقَةَ النِّسَاءِ، فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا، أَوْ تَقْوَى عِندَ اللَّهِ، لَكَانَ أَوْلَاكُمْ بِهَا نَبِيُّ اللَّهِ ﷺ، مَا عَلِمْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَكَحَ شَيْئًا مِنْ نِسَائِهِ، وَلَا أَنْكَحَ شَيْئًا مِنْ بَنَاتِهِ، عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً. (رواه الترمذى: ١١٣۹)

Artinya: hadis dari Abu al-‘Ajfa’ al-Sulami, ia berkata bahwa Umar bin al-Khattab RA berkata: Ingatlah, jangan kalian berlebih-lebihan dalam memberikan mahar kepada Wanita. Sungguh, jika itu merupakan suatu kemuliaan di dunia atau bentuk ketakwaan di sisi Allah, maka Nabi Allah SWT adalah orang yang paling berhak untuk melakukannya. Aku tidak mengetahui bahwa Rasulullah SAW pernah menikahi salah seorang dari istrinya atau menikahkan putrinya dengan mahar lebih dari dua belas uqiyyah.  (HR. al-Tirmidzi: 1139)

Dalam hadis ini menjelaskan bahwa, ‘Umar bin al-Khattab RA mengingatkan untuk tidak berlebihan dalam memberi mahar kepada wanita. Beliau menekankan bahwa jika mahar merupakan bentuk kemuliaan atau takwa, maka Rasulullah SAW adalah orang yang paling berhak untuk melakukannya, namun beliau sendiri tidak pernah menetapkan mahar lebih dari dua belas uqiyyah untuk istrinya atau putrinya.