عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تَسْأَلَ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا. (رواه البخاري :٤٨٥٧)
Artinya: Dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita meminta agar saudarinya (sesama istri) diceraikan, agar ia bisa mengambil seluruh bagiannya (jatahnya). Sesungguhnya ia hanya akan mendapatkan apa yang telah ditetapkan untuknya.” (HR. al-Bukhari: 4857)
Hadis dari Abu Hurairah RA ini menegaskan larangan keras bagi seorang wanita untuk meminta perceraian saudarinya (istri yang lain) dengan tujuan untuk mengambil hak atau kedudukan penuh yang dimiliki saudarinya tersebut. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa setiap orang akan mendapatkan apa yang telah ditakdirkan untuknya, dan tidak dibenarkan mencari keuntungan pribadi dengan cara yang merugikan orang lain, khususnya dalam hubungan pernikahan yang semestinya dibangun di atas keadilan, kasih sayang, dan saling menjaga hak.