Hadis 15: Larangan Menikahi Gadis Sebelum Meminta Izin-Nya


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ. (رواه البخاري :٦٥٦٩)

Artinya: hadis dari abu hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, Janda tidak boleh dinikahkan hingga dimintai persetujuannya, dan gadis (perawan) tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya. Para sahabat bertanya, Bagaimana bentuk izinnya? Beliau menjawab, dengan diamnya. (HR. al-Bukhari: 6569)

Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga hak dan kehormatan perempuan dalam pernikahan, dengan memastikan adanya kerelaan dari pihak mereka. Seorang janda harus dimintai pendapat secara jelas, sedangkan gadis (yang biasanya lebih pemalu) cukup dengan isyarat seperti diamnya sebagai tanda izin.