حدَّثَنا أبو هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَن. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ. (رواه مسلم :٦٤)
Artinya: abu hurairah telah menceritakan kepada kami bahwasanya Abu Hurairah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi SAW bersabda: Janda tidak boleh dinikahkan sampai ia dimintai persetujuannya, dan gadis (perawan) tidak boleh dinikahkan sampai ia dimintai izinnya. Para sahabat bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk izin gadis itu? Beliau menjawab: iamnya adalah izin. (HR. Muslim: 64)
Hadis ini menjelaskan bahwa jika ingin menikahi seorang janda harus meminta persetujuannya secara jelas untuk menikah, sedangkan seorang gadis cukup dengan izinnya, dan diamnya dianggap sebagai tanda setuju.