عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَىٰ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ. (رواه البخاري :٢١٢٢)
Artinya: hadis dari Abū Mas‘ūd al-Anṣārī RA berkata: Bahwa Rasulullah SAW melarang (mengambil) upah dari hasil penjualan anjing, mahar seorang pezina (pelacur), dan bayaran bagi tukang ramal (HR Bukhari: 2122)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melarang pengambilan harta atau upah dari sumber-sumber yang haram, yaitu: hasil penjualan anjing, mahar dari praktik zina (pelacuran), dan bayaran untuk jasa perdukunan atau ramalan. Larangan ini menegaskan bahwa Islam mengharamkan harta yang diperoleh melalui cara yang tidak sah dan tidak bermoral, demi menjaga kemurnian ekonomi dan etika dalam masyarakat.