Hadis 09: Larangan Menikah Ketika Ihram


عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ أَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ طَلْحَةَ بْنَ عُمَرَ بِنْتَ شَيْبَةَ بْنِ جُبَيْرٍ فَأَرْسَلَ إِلَىٰ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ يَحْضُرُ ذَٰلِكَ وَهُوَ أَمِيرُ الْحَجِّ فَقَالَ أَبَانُ: سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يُنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ. (رواه البخاري :٤۱)

Artinya: hadis dari Nubaih bin Wahb, bahwa ‘Umar bin ‘Ubaydillāh ingin menikahkan Ṭalḥah bin ‘Umar dengan putri Syaibah bin Jubayr. Maka ia mengutus kepada Abān bin ‘Utsmān agar hadir dalam pernikahan tersebut, padahal Abān saat itu adalah amir (pemimpin) haji. Maka Abān berkata: Aku mendengar ‘Utsmān bin ‘Affān berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: orang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan (orang lain), tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh melamar”. (HR Bukhari: 41)

Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang sedang dalam keadaan ihram (haji atau umrah) dilarang untuk menikah, menikahkan orang lain, ataupun melamar.