عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نُخْرِجَ يَوْمَ الْعِيدِ حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا حَتَّى تَخْرُجَ الْحُيَّضُ فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ).رَوَاهُ البُخَارِيُّ :٩٢٨)
Artinya: dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Kami diperintahkan untuk keluar pada hari ‘Id (Idul Fitri atau Idul Adha), sampai-sampai kami mengeluarkan para gadis dari kamarnya, bahkan wanita-wanita yang sedang haid pun ikut keluar. Mereka berada di belakang kaum laki-laki, bertakbir bersama mereka, dan berdoa bersama mereka, mengharap berkah dari hari itu dan kesuciannya.( HR. Bukhari: 928)
Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad memerintahkan kaum wanita, termasuk yang masih perawan dan wanita yang sedang haid, untuk keluar pada hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) guna ikut serta dalam perayaan tersebut, meskipun mereka tidak ikut shalat. Mereka tetap ikut serta di belakang kaum laki-laki, mengikuti takbir dan doa yang dipanjatkan pada hari tersebut. Mereka mengharapkan berkah dan kesucian dari hari raya itu.
Dari hadis ini, kita dapat memahami bahwa hari raya adalah momen yang penuh berkah, di mana tidak hanya kaum laki-laki, tetapi juga kaum wanita, baik yang belum menikah maupun yang sedang haid, dianjurkan untuk hadir di tengah umat, meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam ibadah shalat. Hal ini menunjukkan bahwa keberkahan dan kesucian dari hari raya tersebut dapat dirasakan oleh siapa saja yang ikut hadir dan berdoa, meskipun dengan keterbatasan tertentu.