أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: إِنَّهُ سَمِعَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَادِي الْعَقِيقِ يَقُولُ: «أَتَانِي اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّي فَقَالَ صَلِّ فِي هَذَا الْوَادِي الْمُبَارَكِ وَقُلْ عُمْرَةٌ فِي حَجَّةٍ»(رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ١٤٦١)
Artinya: Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Wadi Al-‘Aqiq bahwa utusan dari Tuhannya datang dan mengatakan, “Shalatlah di lembah yang diberkahi ini dan katakanlah, ‘Umrah dalam haji’.” (HR. Bukhari: 1461)
Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima wahyu saat berada di Wadi Al-‘Aqiq melalui seorang utusan dari Allah. Wahyu tersebut berisi perintah untuk melaksanakan shalat di lembah yang diberkahi ini, yang menunjukkan keutamaan tempat tersebut untuk beribadah.
Berdasarkan hadis ini, dapat kita memahami bahwa Allah memberikan keberkahan khusus pada Wadi Al-‘Aqiq dan juga disyariatkannya menggabungkan ibadah umrah dengan ibadah haji.