Menjaga Keberkahan dalam Jual Beli Rumah dan Tanah


عَنْ سَعِيدِ بْنِ حُرَيْثٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ بَاعَ دَارًا أَوْ عَقَارًا فَلَمْ يَجْعَلْ ثَمَنَهُ فِى مِثْلِهِ كَانَ قَمِنًا أَنْ لاَ يُبَارَكَ فِيهِ ».(رَوَاهُ إِبْنُ مَاجَهْ: ٢٥٨٤)

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Sa’īd bin Ḥurayth, dia berkata: ‘Saya mendengar Rasulullah -ṣallallāhu ‘alayhī wa sallam- bersabda: “Barang siapa yang menjual rumah atau properti dan tidak menempatkan hasil penjualannya untuk membeli yang serupa, maka dia berhak untuk tidak diberi keberkahan dalam transaksi tersebut. (HR. Ibnu Majah: 2074)

Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah memberikan petunjuk mengenai pentingnya keberkahan dalam transaksi jual beli properti. Dalam hadis ini, beliau menyatakan bahwa seseorang yang menjual rumah atau properti dan tidak menggunakan hasil penjualannya untuk membeli properti yang serupa, maka transaksi tersebut berisiko tidak diberkahi oleh Allah.

Berdasarkan hadis ini, kita dapat memahami bahwa keberkahan dalam transaksi jual beli sangat penting. Rasulullah menekankan bahwa tidak cukup hanya dengan melakukan transaksi jual beli, tetapi yang lebih utama adalah keberkahan dari transaksi tersebut. Keberkahan di sini berarti manfaat yang berkelanjutan, baik secara materi maupun secara spiritual.