عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَ مَعَهُ بِدِينَارٍ يَشْتَرِى لَهُ أُضْحِيَةً فَاشْتَرَاهَا بِدِينَارٍ وَبَاعَهَا بِدِينَارَيْنِ فَرَجَعَ فَاشْتَرَى لَهُ أُضْحِيَةً بِدِينَارٍ وَجَاءَ بِدِينَارٍ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَتَصَدَّقَ بِهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَدَعَا لَهُ أَنْ يُبَارَكَ لَهُ فِى تِجَارَتِهِ. )رَوَاهُ أَبُو دَاوُد:٣٣٨٨(
Artinya: Dari Hakim bin Hizam ra, bahwa Rasulullah mengutusnya dengan satu dinar untuk membeli hewan kurban. Maka ia membeli hewan kurban seharga satu dinar, lalu ia menjualnya seharga dua dinar. Setelah itu ia kembali dan membeli hewan kurban lain seharga satu dinar, lalu membawa satu dinar sisanya kepada Nabi . Maka Nabi SAW bersedekah dengan (sisa) dinar itu dan beliau mendoakannya agar diberkahi dalam perdagangannya.(HR. Abu Daud: 3377)
Hadis ini menjelaskan bahwa dalam Islam, melakukan transaksi bisnis yang menguntungkan tidaklah dilarang, selama dilakukan dengan cara yang jujur dan amanah. Nabi Muhammad mengutus Hakim bin Hizam ra untuk membeli hewan kurban dengan satu dinar. Dalam perjalanannya, Hakim membeli hewan tersebut, kemudian menjualnya dengan harga dua dinar, lalu membeli kembali hewan kurban lain dengan harga satu dinar dan menyerahkan kelebihan satu dinar kepada Nabi . Rasulullah pun menerima kelebihan tersebut dan menyedekahkannya, lalu mendoakan agar Hakim diberkahi dalam perdagangannya.
Berdasarkan hadis ini, kita dapat memahami bahwa Islam memberikan ruang bagi umatnya untuk berdagang dan memperoleh keuntungan, asalkan dilakukan secara adil dan tidak melanggar prinsip kejujuran. Selain itu, hadis ini menunjukkan bahwa orang yang amanah dalam menjalankan tugas, dan berinisiatif dengan niat baik, bisa mendapatkan berkah dalam usahanya. Doa Nabi SAW agar Hakim diberkahi dalam perdagangannya menjadi isyarat bahwa perdagangan yang halal dan etis adalah bagian dari ajaran Islam.