Berkah dalam Pernikahan yang Sederhana dan Anjuran Untuk Walimah


عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ: ‏(‏مَا هَذَا؟)‏ قَالَ: إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ: ‏(‏بَارَكَ اللَّهُ لَكَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ‏)‏ ‏(‏رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ ٤٨٦٠‏)

artinya: Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada Abdurrahman bin Auf bekas warna kuning, lalu beliau bertanya, “Apa ini?” Ia menjawab, “Sesungguhnya aku menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma dari emas.” Beliau bersabda, “Semoga Allah memberkahimu, adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari 4860)

Hadis ini menjelaskan bahwa sebuah perhatian yang tulus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada salah seorang sahabatnya, Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu. Beliau melihat adanya bekas warna kuning pada tubuh Abdurrahman, yang merupakan indikasi bahwa ia baru saja menikah. Pertanyaan beliau, “Apa ini?”, menunjukkan kepedulian dan keingintahuan beliau terhadap peristiwa penting dalam kehidupan para sahabatnya. Jawaban Abdurrahman yang menyebutkan tentang pernikahannya dengan mahar yang sederhana, yaitu seberat biji kurma dari emas, menggambarkan kemudahan dan keberkahan dalam pernikahan di masa awal Islam.

Berdasarkan hadis ini, kita dapat memahami beberapa hal penting. Pertama, Islam tidak memberatkan urusan mahar dalam pernikahan. Kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan bagi pernikahan Abdurrahman, menunjukkan restu dan dukungan beliau terhadap pernikahan yang sah. Ketiga, terdapat anjuran untuk mengadakan walimah (resepsi pernikahan) sebagai bentuk syukur dan berbagi kebahagiaan, meskipun dengan kemampuan yang sederhana, seperti menyuguhkan seekor kambing. Hal ini mengajarkan tentang pentingnya berbagi kebahagiaan pernikahan dengan orang lain dan mengikuti sunnah Nabi dalam merayakannya.