Sumpah yang Menghapus Berkah


أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُولُ: (الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ، مَمْحَقَةٌ لِلرِّبْحِ) [ش (مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ): أَيْ سَبَبٌ لِنَفَاقِ الْمَتَاعِ وَرَوَاجِهَا فِي ظَنِّ الْحَالِفِ. (مَمْحَقَةٌ لِلرِّبْحِ): أَيْ سَبَبٌ لِمَحْقِ الْبَرَكَةِ وَذَهَابِهَا، إِمَّا بِتَلَفٍ يَلْحَقُهُ فِي مَالِهِ، أَوْ بِإِنْفَاقِهِ فِي غَيْرِ مَا يَعُودُ نَفْعُهُ إِلَيْهِ فِي الْعَاجِلِ أَوْ ثَوَابُهُ فِي الْآجِلِ]. (رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ١٦٠٦)

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sumpah itu melariskan barang dagangan, namun menghapus keberkahan keuntungan.” [Syarah: (Munfiqatun lis-sil’ah): yaitu sebab larisnya barang dan peredarannya menurut persangkaan orang yang bersumpah. (Mamhaqatun lir-ribh): yaitu sebab hilangnya keberkahan dan keuntungannya, bisa jadi karena kerusakan yang menimpa hartanya atau menginfakkannya pada hal yang tidak kembali manfaatnya di

dunia maupun pahalanya di akhirat.] (HR. Muslim: 1606)

Hadis ini menjelaskan bahwa peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kebiasaan bersumpah dalam transaksi jual beli. Beliau menyatakan bahwa meskipun sumpah dapat membuat barang dagangan terlihat lebih menarik dan laku terjual di mata pembeli, namun di sisi lain, sumpah tersebut dapat menghilangkan keberkahan dari keuntungan yang diperoleh.

Berdasarkan hadis ini, dapat kita memahami bahwa Islam mengajarkan kejujuran dan keterbukaan dalam berdagang tanpa perlu meyakinkan pembeli dengan sumpah. Keberkahan dalam rezeki lebih utama daripada keuntungan semata yang didapatkan melalui cara yang tidak diridhai Allah. Hadis ini mengingatkan para pedagang untuk menghindari sumpah palsu atau berlebihan dalam menawarkan barang dagangan mereka.