عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءِ قِلَادَةً فَهَلَكَتْ، فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسَامَةَ أَصْحَابِهِ فِي طَلَبِهَا، فَأَدْرَكَتْهُمُ بِغَيْرِ وُضُوءٍ، فَلَمَّا أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَكَوْا ذَٰلِكَ إِلَيْهِ، فَنَزَلَتْ آيَةُ التَّيَمُّمِ، فَقَالَ أَسِيدُ بْنُ حُضَيْرٍ: جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا، فَوَاللَّهِ مَا نَزَلَ بِكَ أَمْرٌ قَطُّ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ لَكَ مِنْهُ مَخْرَجًا، وَجَعَلَ لِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ بَرَكَةً. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٤٨٦٩)
Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: Bahwasanya ia meminjam kalung dari Asma’, lalu kalung itu hilang. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengutus beberapa sahabatnya untuk mencarinya. Mereka mendapati waktu shalat telah tiba, lalu mereka shalat tanpa berwudhu. Ketika mereka datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka mengadukan hal itu kepada beliau. Maka turunlah ayat tentang tayamum. Usaid bin Hudhair berkata, “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Demi Allah, tidaklah suatu urusan menimpamu kecuali Allah menjadikan jalan keluar bagimu dan menjadikan keberkahan bagi kaum muslimin di dalamnya.” (HR. al-Bukhari : 4869)
Hadis ini menjelaskan bahwa peristiwa hilangnya kalung pinjaman milik Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyebabkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus beberapa sahabat untuk mencarinya. Dalam proses pencarian tersebut, waktu shalat tiba dan para sahabat terpaksa melakukan shalat tanpa berwudhu karena tidak adanya udara. Ketika mereka mengadukan hal ini kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah menurunkan ayat tentang tayamum sebagai solusi dan mengeringkanan dalam bersuci ketika tidak ada air atau ada halangan untuk menggunakannya. Usaid bin Hudhair radhiyallahu ‘anhu kemudian menyampaikan pujian kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, menyatakan bahwa setiap kesulitan yang menimpanya selalu Allah jadikan sebagai jalan keluar dan membawa keberkahan bagi seluruh umat Islam, sebagaimana terlihat dari disyariatkannya tayamum dalam peristiwa ini.
Berdasarkan hadis ini dapat kita pahami bahwa bagaimana kesulitan yang dihadapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam seringkali menjadi rahmat dan kemudahan bagi umat Islam melalui turunnya ketentuan syariat yang relevan.