عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ – رضى الله عنه – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا » قَالَ هَمَّامٌ وَجَدْتُ فِى كِتَابِى يَخْتَارُ ثَلاَثَ مِرَارٍ – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا فَعَسَى أَنْ يَرْبَحَا رِبْحًا ، وَيُمْحَقَا بَرَكَةَ بَيْعِهِمَا (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ : ٢١١٤ )
Artinya: Dari Hakim bin Hizam – semoga Allah meridhainya – bahwa Nabi Muhammad semoga keselamatan dan berkah Allah tercurah kepadanya – bersabda, “Kedua penjual memiliki hak memilih (untuk membatalkan transaksi) selama mereka belum berpisah.” Hamam berkata, “Saya menemukan dalam kitab saya bahwa hak pilih ini diberikan tiga kali. Jika keduanya jujur dan menjelaskan, maka transaksi mereka akan diberkahi. Tetapi jika keduanya berdusta dan menyembunyikan informasi, mereka mungkin mendapatkan keuntungan, namun keberkahan transaksi mereka akan hilang. (HR al-Bukhari: 2114)
Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad – semoga keselamatan dan berkah Allah tercurah kepadanya – memberikan hak kepada kedua pihak dalam transaksi jual beli untuk memilih, yaitu membatalkan atau melanjutkan transaksi, selama mereka belum berpisah. Hal ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak, penjual dan pembeli, memiliki kebebasan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar puas dengan transaksi yang dilakukan, tanpa ada paksaan atau penyesalan setelahnya.
Berdasarkan hadis ini, kita dapat memahami bahwa transaksi jual beli yang baik adalah yang dilakukan dengan jujur. Jika penjual dan pembeli saling terbuka dan jujur, maka keberkahan akan datang dalam transaksi mereka, dan keduanya akan mendapatkan hasil yang baik. Sebaliknya, jika ada ringkasan atau informasi yang disembunyikan, meskipun keuntungan materi bisa diperoleh, tetapi keberkahan dalam transaksi tersebut akan hilang. Ini mengajarkan kita pentingnya sikap jujur dalam setiap transaksi untuk mendapatkan keberkahan dalam rezeki dan usaha kita