عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ بِعِشْرِينَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَخَذَهُ لِأَهْلِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ(سنن الترمذى١٢٥٨)
Artinya: hadis dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat sedangkan baju perangnya tergadai dengan dua puluh sha’ makanan yang diberikannya kepada keluarganya. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih. (HR Tirmidzi 1258).
Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW wafat dalam keadaan baju perangnya masih tergadai untuk mencukupi kebutuhan makan keluarganya.